Legislator soal Kasus Herry Wirawan: Predator Anak Tembak Kepalanya!

Legislator soal Kasus Herry Wirawan: Predator Anak Tembak Kepalanya!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 13:53 WIB
Jakarta -

Komnas HAM tak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan atau HW, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat, lantaran dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyayangkan sikap Komnas HAM tersebut.

"Kita sangat menyayangkan, dan tadi kita kritisi, Komnas HAM itu, sudah lah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, Habiburokhman mengklaim memiliki sikap yang sama dengan Komnas HAM dalam melihat penjatuhan hukuman mati. Hanya, dia menekankan predator bahwa seksual seperti Herry Wirawan harus dihukum mati.

"Saya melihat bukan persoalan setuju, nggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespons kasus hukuman mati. Kalau kasus Herry Wiryawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual, apalagi terhadap anak, ya, saya setuju orangnya ditembak kepalanya," kata Waketum Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

"Itu bajingan predator seperti memang harus hukuman mati," ujarnya.

Dia mengklaim sikapnya itu dilakukan lantaran mengutamakan kepentingan korban dan pihak keluarga. Lantas, dia menyebut Komnas HAM tak memiliki empati dalam menentukan sikap persoalan ini.

"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak nggak ada empatinya Komnas HAM," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1).

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads