Bintang film sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus narkoba. Begini kronologi Ardhito Pramono diciduk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menceritakan detik-detik Ardhito Pramono ditangkap. Ardhito diciduk pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
"Berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan tersangka," ujar Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui Ardhito Pramono sering menggunakan narkotika jenis ganja.
"Bermula dari suatu TKP di Kebon Jeruk, kemudian dilakukan pengembangan dan pembuntutan hingga berakhir ditangkap tersangka di Klender, Jaktim," tutur Zulpan.
Zulpan menyebut Ardhito mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang. "Ganja didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah diketahui dan masih dalam pengejaran dan ditetapin dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Jakbar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," katanya.
Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono terancam 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(isa/mei)