Tak Cuma Terima Aduan, Giliran Komnas HAM Ngadu ke DPR soal BRIN

ADVERTISEMENT

Tak Cuma Terima Aduan, Giliran Komnas HAM Ngadu ke DPR soal BRIN

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 14:15 WIB
Rapat Komisi III DPR dan KPK
Ilustrasi rapat Komisi III DPR (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM mengadu ke Komisi III DPR RI soal pengintegrasian bidang pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Komnas HAM menjelaskan bahwa undang-undang memberikan mandat kepada mereka untuk melakukan pengkajian dan penelitian yang independen.

Komnas HAM mengadukan perihal pengintegrasian ini dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Komnas HAM mengaku juga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberitahukan persoalan tersebut.

"Ada lagi yang terbaru soal proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN. Kami sudah buat ke Presiden, isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan Komnas HAM itu punya mandat melakukan kajian dan penelitian independen. Karena itu, semestinya pengkajian dan penelitian kami tidak diintegrasikan ke dalam BRIN," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat.

"Itu kami sampaikan, dan kita masih menunggu arahan dari pemerintah untuk soal itu," imbuhnya.

Komisi III pun merespons positif aduan Komnas HAM. Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tertarik karena BRIN lagi-lagi yang terlibat dalam polemik. Diketahui, BRIN sedang menjadi sorotan karena peleburan lembaga Eijkman.

"Ini agak menarik karena berita banyak betul tentang persoalan BRIN dengan lembaga penelitiannya di instansi-instansi," ucap Desmond. Dia lalu meminta Komnas HAM menjelaskan alasan keberatan atas pengintegrasian ke BRIN ini.

Ketua Komnas HAM setidaknya menjelaskan dua alasan keberatan. Salah satu alasannya, Komnas HAM menjunjung mandat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Pertama, memang karena itu bunyi undang-undangnya. Jadi mandat Komnas HAM salah satunya di UU 39 itu adalah melakukan penelitian dan pengkajian secara independen, karena ini lembaga independen," terang Taufan.

"Sementara, kalau diintegrasikan, ini dia akan dikhawatirkan soal independensinya. Yang kedua, Pak, ada yang disebut dengan Paris Principle, komnas-komnas seluruh dunia juga diukur oleh...," imbuhnya.

Desmond sempat memotong penjelasan Taufan. Dia meminta Taufan menjelaskan inti keberatan Komnas HAM atas pengintegrasian bidang pengkajian dengan penelitian mereka ke BRIN.

Intinya, sebagaimana dijelaskan Taufan sebelumnya, Komnas HAM ingin bisa secara mandiri melakukan pengkajian dan penelitian. Sebab, sebut Taufan, Komnas HAM merupakan lembaga independen.

"Keberatannya, kami anggap, sebagai lembaga independen yang dikasih mandat di UU 39, itu harusnya kami menjalankan kajian di bidang kami, mandiri, tidak di dalam integrasi BRIN," jelas Taufan.

Baca respons Komisi III DPR di halaman berikutnya.

Simak juga 'Komisi III DPR Kritik Komnas HAM soal Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT