Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Lisye Sri Rahayu, Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 20:10 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

ADVERTISEMENT

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Simak selengkapnya Komnas HAM dukung hukuman berat bagi Herry Wirawan di halaman berikutnya.

Simak Video: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Keadilan Bagi Santriwati!

[Gambas:Video 20detik]



Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.

"Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat," imbuhnya.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Halaman 2 dari 2
(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads