Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 13:21 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono (Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Arhito Pramono terancam 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ardhito pramon

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya.

Simak Video 'Ardhito Pramono dan Jeratan Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads