Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Arhito Pramono terancam 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ardhito pramon
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya.
Simak Video 'Ardhito Pramono dan Jeratan Narkoba':