Sidang Vonis Bruder Angelo Predator Seks di Panti Asuhan Depok Ditunda

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 13:13 WIB
Sidang putusan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di panti asuhan yang dikelolanya ditunda. Sidang tersebut ditunda karena putusan tersebut belum siap.

Ketua majelis hakim Ahmad Fadil mengatakan seharusnya pada hari ini dilakukan sidang putusan untuk terdakwa Bruder Angelo. Namun majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah terhadap putusan untuk terdakwa Bruder Angelo.

"Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah. Karena dua Minggu ini kita banyak putusan dan agenda lain," kata Ketua majelis hakim Ahmad Fadil di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/1/2022).

Sidang putusan selanjutnya diagendakan pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 09.00 WIB.

"Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan maka majelis hakim minta waktu satu minggu hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 jam 9 sudah di sini," ucap hakim.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafrianto berharap vonis hakim nantinya memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Harapan kami sebagai penuntut umum tentu apa yang kami tuntutkan karena kami juga menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan, kita berkeyakinan kita sudah menuntut selama 14 tahun. Semoga putusannya juga sama dengan tuntutan kita, minimal ya sama dengan tuntutan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Bruder Angelo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Bruder Angelo dituntut dengan Pasal Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum para korban menyebut Angelo merupakan biarawan gereja. Kasus ini disebutnya sangat meresahkan.

"Tahun 2018 ada satu peristiwa sodomi yang dilakukan terdakwa. Baru 2019 itu, itu kan ada dua (korban)," kata Judianto di PN Depok.

Menurut Judianto, 1 korban disodomi pada 2018. Sedangkan 2 korban lain mengalami pelecehan seksual.

"Dalam hal ini, hakim harus melihat permasalahan ini secara maksimal untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara yang seberat-beratnya," imbuh Judianto.




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork