Bruder Angelo Predator Seks di Panti Asuhan Depok Divonis Hari Ini

Yulida Medistiara, Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 11:37 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo akan menghadapi vonis hari ini. Dia didakwa perkara pelecehan seksual terhadap 3 anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.

"Iya benar (hari ini vonis)," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Adapun kasus tersebut terdaftar nomor perkara 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Hakim dalam putusan sela kasus tersebut menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar kasus tersebut dilanjutkan pemeriksaannya.

Sebelumnya, Bruder Angelo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Bruder Angelo dituntut dengan Pasal Perlindungan Anak.

Ditemui di PN Depok, Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum dari para korban menyebut Angelo merupakan biarawan gereja. Kasus ini disebutnya sangat meresahkan.

"Tahun 2018 ada satu peristiwa sodomi yang dilakukan terdakwa. Baru 2019 itu itu kan ada dua (korban)," kata Judianto.

Menurut Judianto, 1 korban disodomi pada 2018. Sedangkan 2 korban lain mengalami pelecehan seksual.

"Dalam hal ini, hakim harus melihat permasalahan ini secara maksimal untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara yang seberat-beratnya," imbuh Judianto.

Simak juga Video: ABG di Bandung Diperkosa, MenPPPA Bakal Temui Jaksa Agung-Kapolri







(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork