Ditangkap dalam Bunker di Depok, Pelaku Pelecehan Buron AS Dideportasi

Ditangkap dalam Bunker di Depok, Pelaku Pelecehan Buron AS Dideportasi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2026 15:26 WIB
Ditjen Imigrasi menangkap WN Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria itu merupakan buronan aparat AS atas kasus pelecehan seksual di negaranya (dok Ditjen Imigrasi)
Ditjen Imigrasi menangkap WN Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria itu merupakan buron aparat AS atas kasus pelecehan seksual di negaranya (dok Ditjen Imigrasi)
Kota Depok -

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW ditangkap saat sembunyi di sebuah bunker rumah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Buron kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya.

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buron AS yang bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4). AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga bersembunyi agar tak terdeteksi.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual. Ditjen Imigrasi lalu memfasilitasi korban NM bersama anak-anaknya untuk pulang ke AS.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW. Ditjen Imigrasi menangkap AW setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

"Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya ditemukan dan diamankan di Depok," ucapnya.

Di Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Hendarsam menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

Lihat juga Video: Tommy Schaefer, Napi AS Pembunuh 'Wanita dalam Koper' Dideportasi

(jbr/idh)


Berita Terkait