Terkait percakapan telepon itu, Adam Deni mengaku syok dan takut. Dia pun pernah diperiksa psikiater karena ketakutan akan ancaman Jerinx.
"Apakah Saudara pernah diperiksa untuk mengetahui rasa ketakutan? Kan Saudara bilang rasa ketakutan, apa Saudara pernah diperiksa oleh dokter kejiwaan atau psikiater terkait laporan ini?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pernah saya diperiksa psikiater di RSAU Halim Perdanakusuma," jelas Adam Deni.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(zap/lir)