Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto dan dua orang lainnya, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka tersebut.
"Tidak ada rencana penahanan. Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Andi tidak mengungkapkan secara lugas mengenai alasan para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan eks Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily itu tidak ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan.
"Sepenuhnya pertimbangan penyidik," ucapnya.
Kadishub Depok Penuhi Panggilan Polisi
Kadishub Depok Eko Herwiyanto dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka mafia tanah. Eko Herwiyanto memenuhi panggilan polisi hari ini.
"Sudah hadir," terang Andi.
Andi menyebut Eko Herwiyanto masih diperiksa hingga sore ini. Andi mengatakan proses pemeriksaan Eko sudah di tahap akhir.
"Kadishub masih pemeriksaan. Proses selesai koreksi jawaban," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1).
(drg/lir)