Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kasus pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry tak boleh terjadi lagi.
"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan. Jadi kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu (pemerkosaan) di mana pun," kata Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
"Bukan hanya di dalam lingkungan keagamaan, di lingkungan sekolahan dan lain-lain sebagainya," imbuhnya.
Politikus PDIP itu mengingatkan agar keadilan dapat terjadi bagi para korban, yakni belasan santriwati. Hal itu, menurut Puan, agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
"Jadi kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bukan hanya bagi santriwati yang menjadi korban, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua korban kekerasan, agar semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," ujarnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
(rfs/zak)