Herry Wirawan Dituntut Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Tak Berbeda

Herry Wirawan Dituntut Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Tak Berbeda

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 17:01 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat. Dia berharap keputusan pengadilan nantinya tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan daripada Kejaksaan," ujar Bintang Puspayoga, di gedung PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Bintang menyebut tuntutan terhadap Herry Wirawan merupakan tuntutan hukuman yang paling berat. Apalagi selain dituntut hukuman mati, pemerkosa 13 santriwati itu dimiskinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini kita patut bersyukur karena jaksa Kejati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi jaksa penuntut umum, tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya," kata Bintang.

"Tidak hanya kebiri itu juga hukuman mati, demikian juga kemiskinan kepada pelaku, yang nantinya daripada aset daripada Herry Wirawan adalah akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bintang mengapresiasi langkah penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Aparat penegak hukum disebutnya telah bersinergi bersama untuk penanganan kasus yang ada.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Sebenarnya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam suatu penanganan kasus sudah luar biasa," ujarnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Herry hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads