Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK Harap Vonis Beri Efek Jera

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK Harap Vonis Beri Efek Jera

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 16:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyoroti kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat. Dia mengimbau masyarakat lebih waspada.

"Kejadian ini tidak bisa artinya bisa terjadi ke lembaga-lembaga tertentu, bisa terjadi dimana saja, kepada siapa saja termasuk lembaga pendidikan, karena itu kita harus betul-betul waspada tinggi terhadap kekerasan seksual dan kekerasan non seksual terhadap anak ini," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Dia mengatakan kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat itu pun masuk perhatian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini merupakan menjadi perhatian yang sangat serius Bapak Presiden, karena bapak Presiden biasanya kalau isu itu tidak terlalu serius beliau melimpahkan kepada pembantu beliau," ucap Muhadjir.

"Kalau sudah Bapak Presiden sendiri yang memberikan pernyataan secara keras berarti ini memang persoalan yang sudah pada level yang sangat berat," tuturnya.

ADVERTISEMENT



Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah penanganan penegak hukum dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut. Penegak hukum disebutnya telah menyerap aspirasi masyarakat.

"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat dan konkrit, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional," kata Muhadjir.

"Saya kira penegak hukum telah juga telah menyerap aspirasi masyarakat dan yang terpenting adalah bagaimana supaya vonisnya bisa betul-betul memberikan efek jera," ujarnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. Hukuman itu dianggap sesuai dengan perbuatan Herry terhadap santriwati.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry sendiri hadir dalam persidangan itu. Ini untuk pertama kalinya Herry ditampilkan di muka umum. Mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah, Herry mengikuti jalannya persidangan yang digelar tertutup. Saat masuk dan keluar dari ruangan sidang, borgol besi tak lepas dari tangan Herry.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads