Bukan Korban Narkoba, Nia Ramadhani Rakit Sendiri Bong untuk Isap Sabu

Bukan Korban Narkoba, Nia Ramadhani Rakit Sendiri Bong untuk Isap Sabu

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 13:32 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Foto: Palevi/detikhot)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Nia Ramadhani bukan korban penyalahgunaan narkoba. Hakim menyebut Nia Ramadhani tidak memiliki kualifikasi sebagai korban karena memiliki niat dan sengaja memakai narkoba.

Hakim mengatakan Nia Ramadhani memakai sabu bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.

Menurut hakim, Nia sendiri yang merakit bong itu sebelum dipakai bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) membeli narkotika, dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," ujar hakim anggota Bintang AL di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus Selasa (11/1/2021).

Atas dasar itu, Nia Ramadhani dkk dinilai bukan sebagai korban narkoba yang mana harus menjalani rehabilitasi. Sebab, Nia Ramadhani dinilai memiliki niat dan sengaja menggunakan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 UU Narkotika," jelas hakim Bintang.

Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak Video 'Saat Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads