Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menindak tegas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang melakukan penempatan PMI secara non-prosedural. Hal ini ia sampaikan saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta hari ini.
"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2021).
Mengenai hal ini, Ida menjelaskan pihaknya akan terus berupaya mencegah penempatan PMI non-prosedural dan TPPO. Adapun upaya ini dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan PMI, pemerintah membentuk LTSA.
Di samping itu, Kemnaker juga melakukan kerja sama multipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI. Beberapa di antaranya, SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis.
Ida menilai kerja sama ini mampu mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.
"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan perlindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," katanya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan.