Adik Korban Kebakaran Bengkel Ungkap 6 Tuntutan Dokter Saat Minta Dinikahi

Khariul Ma'rif - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 18:40 WIB
Bengkel sekaligus rumah di Cibodas, Tangerang, kebakaran dan mengakibatkan 3 orang tewas. (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Jakarta -

Fernando Syahputra membeberkan mengenai hubungan Mery Anastasia dan Lionardi Syahputra di balik kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang. Mery diduga sengaja membakar bengkel itu sehingga menewaskan Lionardi dan kedua orang tuanya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/1/2022), Fernando, yang merupakan adik dari almarhum Lionardi, dihadirkan sebagai saksi. Mery sendiri, yang merupakan terdakwa, dihadirkan secara virtual.

Fernando mengaku mengenal Mery sebagai kekasih Lionardi. Menurut Fernando, Mery pernah menuntut beberapa hal untuk dinikahi Lionardi.

"Kakak saya bilang terdakwa minta tuntutan, minta uang biaya nikah Rp 300 juta. Kedua, minta ambil alih kelola bengkel. Mama dan Papa saya nggak boleh tinggal di bengkel lagi, Keempat dia minta uang Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Terus dia minta keluarganya dinafkahin juga," kata Fernando saat memberikan kesaksian dalam sidang.

"Secara lisan disampaikan kakak ke mama dan saya mendengarnya. Selain itu, juga ada bukti percakapan WhatsApp-nya," imbuhnya.

Fernando mengaku mendengarkan langsung percakapan antara Lionardi dengan ibunya perihal itu. Fernado juga mengaku tahu bahwa Mery sudah hamil sehingga ibunya meminta Lionardi bertanggung jawab tetapi soal tuntutan itu disebut akan diusahakan.

"Mama bilang sebagai pria harus bertanggung jawab. Mama bilang pasti dinikahin tetapi untuk tuntutannya dilakukan yang mampunya. Setuju sekali tidak ada penolakan," ujar Fernando.

Sementara itu, Mery menyangkal kesaksian Fernando. Menurutnya, hanya ada 1 tuntutan darinya untuk Lionardi.

"Sebagian tidak betul. Yang benar hanya total biaya pernikahan Rp 300 juta yang sudah didiskusikan sejak setahun lalu," kata Mery menanggapi kesaksian Fernando.

Sebelumnya sidang perdana terdakwa Mery satu minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan dalam pembacaan menjelaskan terdakwa dijerat dakwaan berlapis, terkait pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," tutur Dapot di Kejari, Selasa (4/1/2022).

Kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra berujar tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Tetapi, Azmi mengaku pihaknya akan menggunakan asas peradilan.

"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata Azmi.

Simak juga video '2 Orang Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Mampang Jaksel':






(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork