Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa menilai hukuman uang pengganti perlu diberikan karena kedua terdakwa diyakini menikmati suap rekayasa pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 (miliar) dan SGD 1.095.000 dihitung dengan kurs SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per SGD 1, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Jika dihitung SGD 1.095.000 memakai kurs tahun 2019, yakni Rp 10.227 per SGD 1, hasilnya Rp 11.198.565.000 (miliar). Kemudian Rp 11,1 miliar itu ditotal dengan Rp 3,375 miliar totalnya menjadi Rp 14.573.565.000 (14,5 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Angin terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Selain Angin Prayitno, jaksa menuntut mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dadan dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.
"Bahwa menurut penuntut umum perbuatan para terdakwa dan pemeriksa pajak disempurnakan dengan adanya penerimaan hadiah dari wajib pajak yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya seluruh berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak di mana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," papar jaksa.
Atas dasar itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.