Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan banding atas hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus narkoba. Apa respons jaksa atas putusan itu?
"(Terdakwa) banding. Kita belum tahu, kita pelajari putusan dulu, kan ada waktu tujuh hari. Kita juga belum ada salinan putusan kan selengkapnya, tadi kita hanya mendengar," ujar jaksa Andri S seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Bui |
Jaksa menegaskan saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa dieksekusi. Sebab, Nia dan Ardi menyatakan banding atas vonis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi, karena terdakwanya banding," kata jaksa Andri.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dituntut Rehabilitasi
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak Video 'Tangis Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara':