Izin darurat 5 merek vaksin booster telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan demikian vaksin-vaksin tersebut sudah dapat disuntikkan mulai Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.
Adapun vaksin booster atau vaksin Corona dosis ketiga ini akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimana soal izin darurat 5 merek vaksin booster yang dilakukan BPOM? Apa saja merek vaksin itu? Serba-serbi informasinya dapat dilihat di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM Setujui Izin Darurat 5 Merek Vaksin Booster
Dilansir dari situs resminya, BPOM mengumumkan bahwa 5 merek vaksin Covid-19 kini telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai vaksin booster. Pemberian itu dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh dari virus Covid-19.
Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan ada tiga alasan dibutuhkannya vaksin booster, yaitu:
- Antibodi menurun dalam 6 bulan pasca vaksinasi dan kemuncukan varian-varian baru Covid-19
- Belum diketahui kapan pandemi berakhir sehingga masyarakat harus memiliki imunitas tinggi
- Equity, yaitu semua orang berhak mendapatkan vaksin di seluruh provinsi.
Izin Darurat 5 Merek Vaksin Booster Disetujui, Ini Daftarnya
Kajian vaksin booster sebenarnya telah dilakukan BPOM sejak November 2021 lalu. Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan kajian keamanan, khasiat, dan mutu vaksin dan bekerja sama dengan Komite Penilai vaksin COVID-19, berbagai asosiasi, dan ITAGI. Kajian itu menghasilkan persetujuan UEA terhadap 5 vaksin Covid-19, yaitu:
- CoronaVac/Vaksin Covid-19 Bio Farma (Homolog)
- Comirnaty Pfizer (Homolog)
- AstraZeneca (Homolog)
- Moderna (Homolog dan Heterolog)
- Zififax (Heterolog)
Ada dua mekanisme pemberian vaksin tergantung jenis vaksinnya, yaitu:
- Homolog: vaksin booster sama dengan vaksin primer
- Heterolog: vaksin booster berbeda dengan vaksin primer
Kini izin darurat 5 merek vaksin booster sudah diberikan oleh BPOM. Informasi soal berapa besaran dosis yang diberikan dan pernyataan Jokowi soal vaksin gratis dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jokowi Pastikan Vaksin Booster Dimulai Besok dan Gratis':
Dosis Vaksin Booster yang Boleh Diberikan
Adapun dosis vaksin booster yang diberikan berbeda-beda tiap jenis vaksin. Berikut penjelasannya:
- Vaksin CoronaVac/Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty Pfizer dan AstraZeneca: diberikan 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksin primer dosis lengkap pada kelompok usia di atas 18 tahun.
- Vaksin Moderna: diberikan 1/2 dosis setelah 6 bulan dari vaksin primer (Moderna, AstraZeneca, Comirnaty Pfizer, atau Janssen) pada kelompok usia di atas 18 tahun.
- Vaksin Zififax: diberikan 1/2 dosis setelah 6 bulan dari vaksin primer (CoronaVac/vaksin Covid-19 Biofarma, Sinopharm) pada kelompok usia di atas 18 tahun.
Hasil uji klinis yang dilakukan ditemukan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat kepada penerima suntikan vaksin COVID-19 ketiga alias booster. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Sejauh ini, telah dilakukan uji klinis booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian, dan direkomendasikan rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya," kata Wiku dalam siaran pers di YouTube BNPB, Selasa (4/1/2022).
Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Booster Gratis
Presiden Jokowi memastikan vaksin booster diberikan secara gratis. Jokowi menekankan keselamatan warga menjadi prioritas.
"Mulai tanggal 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Jokowi mengatakan pemberian vaksin booster akan digratiskan. Adapun syaratnya adalah telah divaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.
"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ucap Jokowi.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," imbuhnya.