5 Jenis Vaksin Booster Telah Disetujui BPOM, Ini Daftarnya

5 Jenis Vaksin Booster Telah Disetujui BPOM, Ini Daftarnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 17:57 WIB
senior woman show red heart shape with syringe icon,  after vaccinated or inoculation  booster dose  due to spread of corona virus, population, social or herd immunity concept
5 Jenis Vaksin Booster Telah Disetujui BPOM, Ini Daftarnya - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Jakarta -

Jenis vaksin booster banyak dicari tahu masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pun memberikan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) pada sejumlah vaksin Covid-19 untuk digunakan sebagai vaksin booster.

Diketahui pemerintah menetapkan tanggal 12 Januari 2022 untuk memulai rencana vaksinasi booster di Indonesia. Mekanismenya diberikan baik secara gratis maupun berbayar sesuai kriteria tertentu.

"Saya ingin meng-update,vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari, ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai rekomendasi WHO," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja jenis vaksin booster yang telah disetujui oleh BPOM? berikut informasinya.

Jenis Vaksin Booster Diuji Bertahap oleh BPOM RI

Melansir dari laman Instagram resminya, BPOM RI secara bertahap melakukan pengkajian keamanan, khasiat dan mutu beberapa vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA sebagai vaksin primer. Kemudian BPOM melakukan evaluasi pada vaksin-vaksin tersebut sebagai vaksin dosis booster/lanjutan berdasarkan data hasil uji klinik terbaru yang mendukung.

ADVERTISEMENT

Persetujuan menetapkan posologi dosis booster ini dilakukan BPOM bersama tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan asosiasi klinis terkait.

Daftar 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM RI

Pada 10 Januari 2022, BPOM pun memberikan persetujuan pada 5 vaksin Covid-19 untuk digunakan sebagai:

  • Booster atau dosis lanjutan homolog: vaksin booster sama dengan vaksin primer
  • Booster atau dosis lanjutan heterolog: vaksin booster berbeda dengan vaksin primer

Adapun berikut daftar jenis vaksin yang dimaksud:

  1. CoronaVac/Vaksin Covid-19 Bio Farma
    a. Jenis booster homolog
    b. Diberikan 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksin primer dosis lengkap pada kelompok usia di atas 18 tahun.
  2. Comirnaty Pfizer
    a. Jenis booster homolog
    b. Diberikan 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksin primer dosis lengkap pada kelompok usia di atas 18 tahun.
  3. AstraZeneca
    a. Jenis booster homolog
    b. Diberikan 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksin primer dosis lengkap pada kelompok usia di atas 18 tahun.
  4. Moderna
    a. Jenis booster homolog dan heterolog
    b. Diberikan 1/2 dosis setelah 6 bulan dari vaksin primer (Moderna, AstraZeneca, Comirnaty Pfizer, atau Janssen) pada kelompok usia di atas 18 tahun.
  5. Zififax
    a. Jenis booster heterolog
    b. Diberikan 1/2 dosis setelah 6 bulan dari vaksin primer (CoronaVac/vaksin Covid-19 Biofarma, Sinopharm) pada kelompok usia di atas 18 tahun.

Dua Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

Dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, ada dua mekanisme pemberian vaksin booster, yaitu gratis dan berbayar.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, akan diberlakukan pembayaran. Meski begitu pemerintah belum menetapkan besaran harga vaksinasi booster lantaran masih melakukan penetapan dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Selasa (4/1).

Kini jenis-jenis vaksin booster telah disampaikan oleh BPOM RI. Lalu bagaimana dengan kriteria penerima dan hasil uji klinis soal KIPI? simak di halaman selanjutnya.

Kriteria Penerima Vaksin Booster

Ada sederet kriteria khusus untuk penerima vaksin booster. Berikut di antaranya:

  1. Berusia di atas 18 tahun
  2. Wajib membuktikan telah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan
  3. Berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu:
    a. 70 persen vaksinasi pertama
    b. 60 persen vaksinasi kedua

Menurut data, hingga saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria pelaksanaan vaksin booster. Disebutkan ada 21 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori penerima vaksin booster.

Sementara kriteria penerima vaksinasi booster tanpa biaya adalah sebagai berikut:

  1. Lansia
  2. Peserta BPJS Kesehatan Kelompok PBI
  3. Kelompok rentan lainnya, seperti kelompok komorbid dengan immunicompromised

Untuk vaksinasi mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta maupun klinik swasta.

Tak Ditemukan KIPI pada Vaksin Booster

Dari uji klinis yang dilakukan ditemukan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat kepada penerima suntikan vaksin COVID-19 ketiga alias booster. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Sejauh ini, telah dilakukan uji klinis booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian, dan direkomendasikan rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya," kata Wiku dalam siaran pers di YouTube BNPB, Selasa (4/1/2022).

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads