Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penelantaran anak Bambang Pamungkas alias Bepe yang dilaporkan Amalia Fujiawati. Dalam proses penyelidikan ini, putusan pengadilan menjadi landasan polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Sekarang putusan Pengadilan Agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zulpan mengatakan putusan pengadilan agama menjadi landasan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan kapan Bepe akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan. Sidang pengadilan itu menyatakan bahwa itu anaknya, gitu. Belum, rencana pekan depan nanti dari penyidik yang menentukan tanggalnya saya belum bisa sampaikan dulu pasti akan diperiksa tentunya," ucap Zulpan.
Untuk diketahui, Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia, pada Kamis (2/12/2021) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Anak Pertama Bepe Diperiksa
Pada Senin (3/1/2022) penyidik pun telah memeriksa anak pertama Bepe yang bernama Jane Abell (21). Jane diperiksa sebagai saksi.
"Tadi diperiksa sampai jam 13.00 WIB. Materi tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda terus benarkan ada anak Anjani dan adik cowok. Sekitar itu saja," kata Jane di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Jane Abell hadir sebagai saksi pelapor.
Jane mengaku tidak ada bukti baru yang diberikan kepada penyidik terkait pemeriksaannya hari ini. Dia hanya memberikan keterangan perihal pernikahan yang dilakukan Bambang Pamungkas dengan pelapor serta dua orang anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Menurut Jane, keterangannya bakal memperkuat dugaan tindakan penelantaran anak yang telah dilakukan oleh Bambang Pamungkas.
"Jadi membenarkan adanya pernikahan tentang anak sama seperti sidang kemarin. Jadi perkuat dugaan penelantaran yang dilakukan Bepe supaya nanti bisa dibandingkan dengan jawaban beliau gimana," katanya.
Redaksi menghilangkan kata 'Mantan Suami/Istri' dalam pemberitaan setelah redaksi mendapatkan surat koreksi dari pengacara Bambang Pamungkas.