Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis yang terlibat pembakaran hutan.
Pihak UNJ menyatakan laporan tersebut merupakan hak konstitusional Ubedillah sebagai pribadi. UNJ menyatakan tak terkait dengan pelaporan tersebut.
"Laporan ke KPK yang dilakukan Pak Ubedilah tidak ada sangkut-paut atau tidak mewakili institusi UNJ sendiri, karena UNJ sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak terlibat dalam urusan politik praktis," Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelaporan yang dilakukan Ubedillah merupakan aspirasi pribadi.
"Pihak UNJ mengapresiasi kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum bagi setiap sivitas akademikanya secara bertanggung jawab," katanya.
"Apa yang dilakukan Pak Ubedillah murni atas nama personal dirinya yang memiliki hak konstitusional dan hak politik sebagai warga negara dalam iklim negara demokrasi," tambah Syaifudin.
Ubedillah Adukan Gibran-Kaesang ke KPK
Sebelumnya, dosen UNJ, Ubedillah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan KKN terhadap relasi bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedillah di gedung KPK, Senin (10/1).
Ubedillah mengaku telah menyampaikan laporannya ini ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan tanda terima laporan itu yang tertanggal 10 Januari 2022.
Ubedillah turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Lantas, di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Selain itu, dia mengaitkan dengan sosok yang berkaitan dengan grup bisnis itu yang menjadi duta besar RI.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik. Karena nggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang-lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," ucap Ubedillah.
"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastik Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden? Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," imbuhnya.
Respons Gibran
Di sisi lain, Gibran mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Dia mengatakan akan mengecek kabar itu ke Kaesang.
"Apa kesalahannya? Korupsi apa? Kebakaran hutan? Nanti tanya Kaesang," kata Gibran kepada wartawan, Senin (10/1).
Meski demikian, Gibran mengaku siap jika harus diperiksa KPK. Gibran juga mempersilakan pelapor menunjukkan bukti-buktinya.
"Silakan dilaporkan, kalau salah ya kami siap diperiksa. Masalah track record tanya Kaesang. Belum (ada pemberitahuan)," ujar dia.
"Cek aja. Kalau ada yang salah dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan saja," imbuhnya.