Dosen UNJ Ubedillah Badrun yang melaporkan dua anak putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, dituduh politis oleh PDIP. Ubedillah berharap KPK tak pandang bulu untuk memeriksa Gibran dan Kaesang.
"KPK harus menegakkan hukum agar jangan tajam ke bawah tumpul ke atas, jadi harus tidak pandang bulu ya memanggil anak-anaknya presiden itu, termasuk juga anaknya PT SM itu," kata Ubedillah kepada detikcom, Senin (10/1/2022).
Ubedillah mengaku telah menyampaikan laporannya ini ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan tanda terima laporan itu yang tertanggal 10 Januari 2022. Laporan itu diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubedillah mengatakan dia telah menyerahkan bukti berdasarkan pemberitaan dan dokumen perusahaan. Dia mengatakan anak dari PT SM yang terjerat kasus kebakaran hutan.
"Jadi pertama ya kalau bukti-bukti pemberian dana dari ventura, itu kan ada di dalam berita. Jadi perusahaan patungan bertiga ini dikasih dua kali, itu ada data beritanya kemudian perusahaan-perusahaan yang jadi tersangka juga ada. Data beritanya, karena kan juga udah putusan itu, inkrah, di Mahkamah Agung. Jadi terbukti memang dia salah, perusahaan ini," katanya.
"Kemudian bukti-bukti perusahaannya, dokumen-dokumen perusahaan yang diakses dengan syarat-syarat tertentu ya, harus advokat yang melakukan itu dan itu ada dokumen-dokumen perusahaan yang kita sertakan di situ ke KPK juga. Jadi ada bukti-bukti tentang perusahaan itu dan seterusnya, itu udah kami sampaikan ke KPK," tambahnya.
Lebih lanjut, Ubedillah berharap KPK dapat menuntaskan dugaan korupsi ini. Dia menyebut praktik-praktik seperti ini seharusnya tidak ada lagi di Indonesia guna bebas dari korupsi.
"Saya berharap KPK menjalankan fungsinya dengan baik. Untuk meneruskan dugaan ini dengan tahapan penyidikan biar terang benderang. Karena ini kan dugaannya mengarah seperti itu. Ini mesti diungkap dengan sebenar-benarnya agar bangsa ini berhenti praktik-praktik semacam itu," ujarnya.
"Bangsa ini nggak akan maju kalau praktik korupsi atau KKN terus terjadi. Itu yang membuat saya melaporkan," sambungnya.
Sebelumnya, PDIP buka suara soal pelaporan terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). PDIP tak yakin Gibran dan Kaesang terlibat.
"Kita ketahui Pak Jokowi dari wali kota, gubernur, hingga presiden dan anaknya tidak pernah tersangkut dalam urusan korupsi, jadi kami tidak khawatir Gibran dan Kaesang terlibat dalam tindak pidana itu," kata anggota PDIP Bidang Hukum, Trimedya Pandjaitan, kepada wartawan, Senin (10/1).
Trimedya menegaskan Jokowi tidak pernah terlibat urusan korupsi. Dia menyebut kecil kemungkinan jika keluarga Jokowi terlibat urusan korupsi.
Like father like son, jadi bapaknya ya kita lihat, Pak Jokowi seriusnya urusi negara sampai mukanya terlihat lebih tua dari usianya, jadi sangat kecil kemungkinan," ucapnya.
Soal Laporan Gibran-Kaesang ke KPK
Ubedillah turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.
Lantas di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dengan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Selain itu, dia mengaitkan dengan sosok yang berkaitan dengan grup bisnis itu yang menjadi duta besar RI.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik. Karena nggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," ucap Ubedillah.
"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastik Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden? Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," imbuhnya.
Tonton video 'Respons Gibran Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK: Buktikan Saja!':