KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ke pengadilan. Mustofa akan disidang terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Hari ini (Selasa, 11/1) jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Ali mengatakan Mustofa Kamal tidak dilakukan penahanan karena telah mendekam di Lapas Kelas I Surabaya. Mustofa Kamal sebelumnya terjerat dalam kasus suap.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Kelas I Surabaya," kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang pertama, yakni pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Mustofa Kamal didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pertama: Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa dari tim penyidik pada Kamis (23/12/2021) bertempat di Lapas Kelas I Surabaya," ujarnya.
Diketahui, Mustofa Kamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zaenal Abidin. Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.
Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.
(azh/dwia)