Pakar Pidana Al Azhar Puji Kecepatan Polisi di Kasus Ferdinand Hutahaean

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:05 WIB
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi proses hukum di kepolisian terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' dari Ferdinand Hutahaean. Suparji berharap penegakan hukum terhadap Ferdinand menjadi momentum Polri untuk bekerja cepat dan keras di kasus lainnya.

"Ini menjadi suatu apresiasi tentang kerja cepat, kerja kerasnya penyidik karena kasus ini menjadi atensi publik. Sekaligus menjadi momentum untuk perkara-perkara yang lain pun juga begitu," kata Suparji kepada wartawan pada Selasa (11/1/2022).

"Soal cepat dan lambatnya (penanganan kasus), itu sebetulnya adalah faktor alat bukti. Sekira alat bukti cukup, maka bisa cepat proses hukumnya. Kalau alat bukti tidak cukup, maka harus mengumpulkan alat bukti," tutur Suparji.

Dia menyebut, dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah', peristiwa pidana sudah terlihat jelas. Selain itu, terlapor dan pelapornya sama-sama jelas.

"Dalam konteks kasus ini, peristiwa pidananya terang benderang, terlapornya juga jelas, pelapornya juga jelas, alat bukti cuitan juga sudah bisa diambil. saksi-saksi yang mengetahui pun sudah diketahui," ucap Suparji.

Suparji kembali mengungkapkan apresiasi atas kerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus ini. Dan dia berharap prestasi Polri ini menjadi inspirasi di kasus lainnya.

"Jadi menurut saya ini patut diapresiasi, kita dorong menjadi inspirasi untuk penanganan kasus-kasus yang lain agar diproses secara cepat seperti ini," imbuh dia.

Polri Sesuai SOP

Menurut Suparji, Bareskrim Polri telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku. Bermula dari merespons laporan polisi terkait cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean.

"Saya kira semua harus menghormati proses hukum yang telah dilaksanakan pihak penyidik, karena penyidik Bareskrim Polri menerima laporan atas dugaan tindak pidana, terus kemudian melakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, kemudian menemukan adanya unsur atau peristiwa pidana atas cuitan 'Allahmu ternyata lemah'," papar Suparji.

"Setelah itu ditingkatkanlah pada penyidikan. Panggil para saksi-saksi dan memenuhi unsur pidana, dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka terlapor ditetapkan menjadi tersangka," imbuh dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork