Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 09:19 WIB
Ferdinand Hutahaean penuli panggilan Bareskrim (Adhyasta-detikcom)
Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Bareskrim. (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.

"Pada perinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1).

Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

ADVERTISEMENT

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Ramadhan.

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," imbuhnya.

Lihat Video: Fakta-fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'

[Gambas:Video 20detik]




Ferdinand Menolak Diperiksa sebagai Tersangka

Ferdinand Hutahaean menolak diperiksa polisi saat statusnya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus 'Allahmu lemah.' Dia beralasan kesehatan sehingga tidak mau diperiksa.

"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan. Waktu diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (10/1).

"Ketika dinyatakan sebagai tersangka, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka menolak karena kesehatan," ucapnya.

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat, bukan pasal penistaan agama.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2
(aik/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads