Polisi Sita HP Ferdinand Hutahaean yang Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah'

Polisi Sita HP Ferdinand Hutahaean yang Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah'

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 08:04 WIB
Ferdinand Hutahaean sambangi Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan polisi. Ia datang untuk diperiksa terkait kasus cuitan Allahmu ternyata lemah.
Ferdinand Hutahaean di Bareskrim (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean, yang jadi tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah', langsung ditahan tadi malam. Polisi turut menyita HP milik Ferdinand Hutahaean.

"Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Senin (10/1/2022) malam.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, barang bukti lain dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini berupa dua DVD dan satu tangkapan layar. DVD itu berisi postingan ujaran kebencian Ferdinand yang dapat menimbulkan keonaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot," tuturnya.

"(Dari DVD disita) postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tambah Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ramadhan memastikan Ferdinand Hutahaean layak ditahan dari segi kesehatannya. Ferdinand ditahan di rutan Mabes Polri, Jaksel, sampai 20 hari ke depan.

"Penahanan penyidik 20 hari," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinan Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).

"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," imbuhnya.

(drg/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads