Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial E terhadap anak usia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Ironisnya, pelaku adalah paman korban.
Belakangan terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi bejat pada beberapa tahun sebelumnya terhadap korban berbeda. Kasus ini pun menjadi perhatian anggota DPR.
Ibu korban berinisial N (47) menuturkan kasus pemerkosaan ini terungkap dari kecurigaannya atas uang Rp 25 ribu yang dimiliki anaknya. N kemudian menanyakan dari mana asal uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tak pernah ngasih uang sebanyak itu. Lalu anak saya bilang ini dari (nama samaran pelaku), dari situlah saya berkesimpulan segala macam, di pikiran saya, hati saya, karena si pelaku tidak pernah ngasih uang ke anak saya," kata N, kepada wartawan, Minggu (9/1).
Dari uang Rp 25 ribu, N menaruh curiga ke pelaku. N kemudian memeriksa anaknya.
"Saya yakin bahwa anak saya diapa-apain sama dia. Pas saya sampai rumah saya tanya anak saya, anak saya menangis, menangis sekali. Takut kali dia," ujar ibu korban.
N lantas langsung membawa kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian. Laporan kasus tersebut tertuang dalam Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.
"Langsung saya mau lapor polisi. Saat itu udah sore, jadi tidak bisa lapor. Akhirnya besok pagi hari Kamis jam 10 saya berangkat ke polsek," katanya.
Pelaku Paman Korban
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menuturkan aksi keji pelaku dilakukan pada Senin (3/1), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mengungkap pelaku merupakan paman korban.
"Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama E," kata Beddy.
Saat itu pelaku sedang berada di rumah korban. Menurut Beddy, karena dianggap bagian dari keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.
Lihat juga video 'Sopir Truk Diringkus Polisi Usai Perkosa Siswi SD di Mojokerto':
Selengkapnya halaman berikutnya.
Pelaku Imingi Korban Uang
Saat situasi dianggap aman, pelaku melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut. Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Korban dikasih uang Rp 25 ribu," kata Beddy.
Setelah keluarga korban buat laporan, polisi lalu bergerak cepat merespons laporan korban. Kurang dari 12 jam, pelaku ditangkap polisi.
"Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal telah melakukan penjemputan terhadap terlapor dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan," kata Beddy.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengungkap ternyata pelaku berinisial E itu juga pernah melakukan kasus kekerasan seksual sebelumnya. Namun kasus itu belum pernah dilaporkan ke polisi.
Jejak Hitam Pelaku
Polisi mengungkap jejak kriminal E, tersangka pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka E diduga pernah melakukan aksi yang sama 3 tahun silam.
"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar 3 tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang. Sekitar 2019," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino saat dimintai konfirmasi, Senin (10/1/2022).
Lucky menjelaskan kejadian pelecehan 3 tahun silam tersebut tidak dibawa ke jalur hukum. Keluarga memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan semenjak kejadian itu keponakannya langsung dipulangkan ke Padang. Tidak sampai ke jalur hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Lucky mengatakan Tempat kejadian perkara (TKP) kedua kejadian adalah sama yaitu di kamar tersangka. Saat kejadian pelecehan, keponakan tersangka yang dari Padang itu disebut Lucky berusia 15 tahun.
Sementara itu, Ibu korban berinisial N (47) bersama anak akan kembali mendatangi Polsek Setiabudi. Pemanggilan itu mengetahui kondisi Psikologi anak.
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Untuk dicek bagaimana psikologi korban dan akan dilakukan trauma healing," ujar Lucky.
Korban Diiming-imingi Uang Rp 25 Ribu
Polisi mengungkap modus yang digunakan oleh E, tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus tersebut, E diketahui mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25 ribu.
"Dan juga beberapa uang di antaranya pecahan Rp 10 ribu dan juga Rp 5.000 dengan jumlah Rp 25 ribu. Ini uang sebagai iming-iming daripada tersangka kepada korban," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Zulpan menerangkan E memperkosa korban sebanyak 2 kali. E berhasil ditangkap pada Kamis (6/1) lalu.
"(Diperkosa 2 kali) pada Senin, 3 Januari 2022, pukul 13.00, dan Rabu, 5 Januari 2022, pukul 13.00, di kamar rumah. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya pada pukul 13.00 WIB tanggal 6 Januari," kata Zulpan.
Diketahui E merupakan paman dari korban. E kini dijerat Pasal UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara 5-15 tahun.
Kasus Jadi Atensi Pimpinan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Minggu (9/1) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Polsek Setiabudi. Dasco menyambangi Polsek Setiabudi untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelaporan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kasus pemerkosaan itu menimpa anak berusia 9 tahun. Laporan kasus tersebut tertuang dalam Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi. Dasco menyebut polisi sudah bertindak cepat dalam kasus ini.
Dasco tiba di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022), pukul 09.40 WIB, Minggu (9/1). Dasco langsung masuk ke ruang SPKT dan menelepon Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dalam percakapan melalui telepon dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Dasco menyampaikan apresiasi dari pimpinan DPR terhadap jajaran polsek, terutama Polsek Setiabudi yang dianggap tanggap dalam menangani pelaporan kasus dugaan pemerkosaan anak. Menurutnya, kerja cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual harus terus dilakukan, terutama setelah RUU TPKS disahkan.
"Kami mengapresiasi respons cepat polisi dari Polsek Setiabudi dari menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban," ujar Dasco usai sidak kepada wartawan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan pengecekan tersebut merupakan permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani Soekarnoputri. Dia mengharapkan kerja cepat aparat dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terus diimplementasikan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan.
"Kami diminta oleh Ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan di lapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani, yaitu Polsek Setiabudi," ujar Dasco.
"Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan respons dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," katanya.
Dia juga menyoroti pendampingan psikologis terhadap anak korban kasus kekerasan seksual. Menurutnya, sejumlah lembaga akan berpartisipasi untuk memulihkan trauma korban pascakejadian tersebut.
"Ya, itu nanti kita akan serahkan kepada pihak kepolisian. Biasanya ada pendampingan-pendampingan kepada korban dan biasanya ada lembaga-lembaga yang tentunya akan ikut berpartisipasi memulihkan trauma pascakejadian," ujar Dasco.
Setelah dari Polsek Setiabudi, Dasco mengunjungi pihak keluarga korban di bilangan Jakarta Selatan. Dia menuturkan hendak memberikan simpati terhadap keluarga korban atas kejadian memilukan tersebut.
"Setelah ini kita akan mengunjungi keluarga korban untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," lanjut dia.