Pria Ini Curi 4 Tiang Pembatas Trotoar di Jakpus, Apa Motifnya?

Pria Ini Curi 4 Tiang Pembatas Trotoar di Jakpus, Apa Motifnya?

Anggi Muliasari - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 18:33 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian tiang pembatas trotoar di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (Anggi Muliasari/detikcom)
Polisi menangkap pelaku pencurian tiang pembatas trotoar di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (Anggi Muliasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pencuri tiang pembatas trotoar di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku merupakan warga Kelurahan Utan Kayu.

"Saat kami melakukan patroli, kami menemukan satu orang tersangka yaitu atas nama David (34) warga Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Alvin Pratama, Senin (10/1/2022)

David ditangkap pada Sabtu (8/1). Polisi membawa pelaku dengan barang bukti berupa dua batang besi trotoar ke Polsek Menteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah melakukan sebelumnya, pertama yaitu barang bukti dua besi batang trotoar yang disimpan di pinggir kali, akhirnya pada tanggal 8 kami tangkap dua batang lagi, total ada 4 batang," ujarnya.

Alvin mengatakan pelaku ditangkap pada saat akan memasukkan batang trotoar ke dalam bajaj. Saat itu polisi tengah melakukan patroli dan menemukan seseorang yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

"Ketika dia selesai, mau ngangkat pas nyetop bajaj, dia ngangkat barangnya, lalu kami buru-buru tangkap," ujarnya.

Polisi menangkap pelaku pencurian tiang pembatas trotoar di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (Anggi Muliasari/detikcom)Empat batang tiang pembatas trotoar jadi barang bukti. (Anggi Muliasari/detikcom)

Alvin mengatakan saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan para saksi. Dia mengatakan David beraksi sendirian saat ditangkap.

"Saat ini perkara masih dilakukan pemeriksaan, saksi juga kami masih lakukan pemeriksaan. Yang kita tangkap ini sendiri melakukan dengan cara menggetok bawahnya, makanya kita masih lakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya," ujarnya.

Alvin mengatakan pelaku merupakan seorang pengangguran. Diduga David mencuri tiang pembatas trotoar demi kebutuhan ekonomi.

"Dia pengangguran, dia ngambil butuh buat ekonomi, istrinya meninggal, anak ada satu," tuturnya.

Sementara itu, untuk orang-orang yang ada di video viral pencurian batang trotoar, Alvin mengatakan masih dalam pencarian. Polisi masih menyelidiki keterkaitan pihak dalam video viral dengan David.

"Pelaku berbeda dengan yang di video beredar itu, polisi masih melakukan pencarian yang ada di video, masih patroli, masih kita dalami, apakah terkait dengan yang di video viral itu, apa mungkin mereka saling kenal," ujarnya.

Atas perbuatannya, David disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 subsider 362, ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads