KPK Pamer 141 OTT 100 Persen Terbukti di Sidang: Kami Tak Pandang Bulu

KPK Pamer 141 OTT 100 Persen Terbukti di Sidang: Kami Tak Pandang Bulu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 16:31 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pamer telah melakukan 141 operasi tangkap tangan (OTT) sejak pertama kali berdiri. KPK menyebut semua OTT itu 100 persen terbukti di persidangan.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Ali menyadari pihaknya menerima banyak pro-kontra perihal OTT KPK. Apalagi, pro-kontra itu muncul kembali saat KPK baru-baru ini melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca-kegiatan tangkap tangan KPK di Kota Bekasi pada 5 Januari 2022, telah memunculkan beragam persepsi dan opini publik," katanya.

Ali menyebut pihaknya mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat karena melakukan OTT KPK tanpa pandang bulu. Akan tetapi di sisi lain, Ali menilai masih ada pihak yang mencoba menggiring opini di tengah proses hukum yang berjalan di KPK.

ADVERTISEMENT

"Sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK ini sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu. Di lain sisi, masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontra-produktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK," ungkapnya.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya," sambungnya.

Ali menegaskan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku. KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kami pun ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.

Mengenai isu liar terkait penangkapan Pepen, Ali menegaskan itu tidak menyurutkan langkah KPK untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Pepen. Nantinya, kata Ali, majelis hakimlah yang akan menilai apakah Pepen terbukti bersalah atau tidak.

"Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutnya. Sehingga nantinya, majelis hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," kata Ali.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang juga putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap ayahnya merupakan pembunuhan karakter. Ade Puspitasari berkomentar soal OTT yang dilakukan KPK terhadap ayahnya.

Di hadapan kader Golkar Kota Bekasi, Ade menyebut tidak ada uang sepeser pun yang dibawa KPK saat melakukan penangkapan terhadap ayahnya, yang akrab disapa Pepen. Dia menilai penangkapan ini sebagai upaya menjatuhkan nama baik ayahnya.

"Saksinya banyak, stafnya yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," katanya.

"Logikanya, OTT, saya ada transaksi, 'Bang, saya serahkan (uang)'. Saya ke-gap. Benar nggak? Ini tidak ada, bahwa Pak Wali (Pepen) beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luaran dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan, tidak ada OTT, memang ini pembunuhan karakter," ujar Ade.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads