Digugat Miliaran Rupiah Soal Duit Patungan, Yusuf Mansur Titip Pesan Ini

Digugat Miliaran Rupiah Soal Duit Patungan, Yusuf Mansur Titip Pesan Ini

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:05 WIB
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata terkait patungan investasi yang dijanjikannya. Ustaz Yusuf Mansur pun memohon doa untuk menghadapi perkara-perkara itu.

Setidaknya ada 3 gugatan perdata yang ditujukan pada Ustaz Yusuf Mansur. Salah satunya yaitu terkait wanprestasi yang sidang perdananya berlangsung pada hari ini, Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Persidangan berlangsung singkat karena majelis hakim meminta perbaikan alamat. Sidang pun ditunda hingga Kamis, 13 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas sidang, pengacara Yusuf Mansur bernama Ariel Mohtar menyampaikan pesan dari Yusuf Mansur. Apa katanya?

"Tadi pesan Ustaz Yusuf Mansur minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

ADVERTISEMENT

Ustaz Yusuf Mansur sendiri tidak hadir langsung karena telah memberikan kuasa pada Ariel. Berkaitan dengan gugatan, Ariel enggan berbicara banyak.

"Wanprestasinya soal apa silakan detailnya tanyakan ke penggugat karena ini masih awal sekali dan itu wilayah dalil penggugat. Nanti pada saat kami sudah ada waktu untuk menjawab menyampaikan eksepsi nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ichwan Tony selaku pengacara dari pihak penggugat menyebutkan setidaknya ada 12 penggugat. Dia menjelaskan agenda sidang selanjutnya masih mencari alamat domisili tempat dari tergugat satu.

"Agenda sidang kali ini pemanggilan para tergugat dan para pihak penggugat. Kita mewakili 12 orang penggugat hadir. Sedangkan tergugat ada tiga yaitu, PT Inex, Yusuf Mansur sebagai direkturnya, dan ketiga komisarisnya," tuturnya.

"Tergugat yang pertama PT Inex, dan yang ketiga Jody tidak hadir. Tergugat dua kita gugat sebagai direktur, seharusnya datang sebagai direktur. Cuma di situ sebagai pribadi. Itu teknis mereka tidak apa-apa. Agenda selanjutnya kita masih cari alamat domisili tempat dari tergugat satu. Sedangkan tergugat tiga masih delegasi," imbuhnya.

Lihat juga Video: Yusuf Mansur Sebut Potensi Bisnis di Pesantren Rp 2 Triliun Per Bulan

[Gambas:Video 20detik]



Gugatan Wanprestasi

Diketahui gugatan itu tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.

Untuk gugatan ketiga, Pejabat humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengamini bila perkara ini disidangkan hari ini.

"Betul. Sidang pertama hari ini di ruang sidang 3," katanya saat dihubungi, Kamis (6/1/2021).

Arif mengatakan sidang ini dipimpin oleh Fathul Mujib selaku ketua majelis dibantu Mahmuriadin dan Arif Budi sebagai anggota majelis. Agenda sidang kali ini berupa pemanggilan para pihak.

Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur

Perihal gugatan-gugatan itu Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.

"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).

Dia memastikan bila patungan usaha dan nabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku.

"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah, adalah sebuah gerakan real, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang abis pandemi ini," katanya.

"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.

Halaman 2 dari 2
(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads