Polisi menetapkan penyanyi dangdut Velline Chu sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi menyebut Velline Chu berdalih memakai narkoba demi menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (10/1/2022).
Menurut Zulpan, Velline mengaku mengalami KDRT oleh suaminya yang terdahulu. Dia mengatakan Velline Chu memakai sabu untuk menghilangkan rasa sakit.
"Suaminya terdahulu, sehingga untuk menghilangkan trauma itu menggunakan narkotika jenis sabu," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, Velline Chu ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009," ujarnya.
Tonton video 'Polisi Amankan Pedangdut Inisial V karena Kasus Narkoba':
(haf/fjp)