Pedangdut Velline Chu ditangkap terkait kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Valline Chu disangkakan dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada mereka berdua adalah terkait dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Velline Chu dijuluki 'Ratu Begal' karena namanya mulai melejit setelah mengeluarkan single lagu berjudul 'Begal Cinta'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Zulpan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Velline Chu adalah hal yang tidak baik. Dia mengimbau public figure agar menjadi contoh yang baik.
"Tentunya ini hal yang tidak baik, yang tidak perlu ditiru khususnya bagi mereka yang memiliki status public figure karena menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," jelasnya.
Polisi sebelumnya menangkap penyanyi dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai 'Ratu Begal'.
"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (10/1/2022).
Tonton video 'Polisi Amankan Pedangdut Inisial V karena Kasus Narkoba':