Pemotor Jatuh Ditabrak Mobil, Ini Peruntukan Flyover Pesing

Pemotor Jatuh Ditabrak Mobil, Ini Peruntukan Flyover Pesing

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 10:08 WIB
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat, kembali terjadi. Korbannya adalah pengendara sepeda motor. Padahal sejak awal peruntukan flyover ini bukan bagi sepeda motor.

Dikutip dari laman Jakarta.go.id, flyover Pesing atau layang Pesing dibangun pada 27 Agustus 2002. Flyover Pesing memang tidak diperkenankan untuk dilewati oleh motor, bajaj, dan kendaraan besar seperti trailer. Yang boleh melewati flyover Pesing hanya mobil pribadi dan bus TransJakarta.

Meskipun begitu, pengendara motor sering kali nekat melewati flyover Pesing. Akibat kenekatan para pengendara motor ini, beberapa kecelakaan yang melibatkan pemotor pernah terjadi. Salah satunya pemotor yang tewas tertabrak TransJ di flyover Pesing pada Agustus 2012. Ada juga seorang pengendara motor yang tewas setelah menabrak separator lajur bus Trans Jakarta pada Februari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan Terbaru di Flyover Pesing

Terbaru, seorang pengendara motor menjadi korban dalam kecelakaan di flyover Pesing. Pengemudi mobil yang membuat pemotor terlempar dari atas flyover ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (7/1) pagi. Kecelakaan tragis itu melibatkan mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC dengan 3 pemotor.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap penyebab pengendara mobil menabrak ketiga korban. Pengemudi mengaku silau karena sinar matahari.

"Iya, betul (silau matahari)," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).

Simak juga 'Mini Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil berinisial AND tersebut. Polisi menetapkan AND sebagai tersangka.

"Iya, tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Pengemudi mobil dinilai lalai dalam berkendara. AND dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan itu.

Pemotor Ditilang

Polisi menilang pemotor berinisial ARS yang ditabrak mobil hingga terlempar dari flyover Pesing, Jakarta Barat (Jakbar). Sanksi tilang diberikan karena dalam aturan yang berlaku, motor dilarang melintasi flyover Pesing.

"Iya ditilang, pelanggarannya 287 ayat 1, maksimal denda Rp 500 ribu," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (7/1).

Bukan hanya ARS, polisi menilang dua pemotor lainnya. Dua pemotor itu juga menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, namun tak sampai terlempar.

"Kita sudah pasang rambu bagi kendaraan, terus anggota juga melakukan penjagaan. Tapi ada juga yang menerobos, diimbau untuk mematuhi aturan pengendara roda dua," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads