Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Yani Wahyu Purwoko, buka suara atas polemik pemilihan ketua rukun warga (RW) di Kelurahan Jelambar. Yani menegaskan siapapun boleh mencalonkan diri sebagai ketua RW, sekalipun warga itu statusnya mengontrak.
"Faktanya dia tinggal di situ, ya boleh. Nggak ada urusannya sama kebendaan. Nggak ada urusannya dia itu punya rumah sendiri di situ atau ngontrak, nggak ada," kata Yani saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Yani juga menyampaikan bahwa sampai saat ini proses pemilihan ketua RW belum dimulai. Meski begitu, dia mengakui jika dinamika atau persaingan antarkandidat sudah mulai dirasakan.
"Yang namanya masyarakat, kan banyak masyarakat periode ini memang lagi pemilihan RT-RW. Kan banyak serba-serbi, masyarakatnya juga banyak. Masyarakat punya aspirasi masing-masing, mereka bersaing, bagaimana bisa menang dalam pemilihan," ujarnya.
Yani menjelaskan setiap warga memiliki hak untuk mengikuti pemilihan ketua RW jika bisa membuktikan secara de facto maupun de jure. Selanjutnya, proses pemilihan ketua RW dijalankan sesuai Pergub 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"De facto apa, faktanya dia di mana? Ya di situ tinggalnya. Mau ngontrak kek, mau rumah di situ kek, kan faktanya di situ. Kedua secara de jure dia warga situ, dibuktikan dengan kepemilikan administrasi kependudukan sebagai sebuah warga di situ," jelasnya.
Selanjutnya, panitia lima yang mengurusi pemilihan ketua RW akan dibentuk berdasarkan forum musyawarah. Nantinya, panitia lima akan membuat tata tertib hingga persyaratan khusus untuk kandidat ketua RW.
"Panitia itu harus membuat tata tertib berdasarkan Pergub 171. Apa persyaratan calon, apa pesyaratan pemilih," ujarnya.
"(Misal) kalau baru ngontrak 3 bulan (nggak boleh). Itu kan persyaratan-persyaratan yang harus disepakati oleh panitia lima," sambungnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(taa/rfs)