Seorang pengendara motor menjadi korban dalam kecelakaan parah di flyover Pesing, Jakarta Barat. Namun, kecelakaan ini tak membuat para pemotor jera. Mereka tetap ngegas di jalan layang itu.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (7/1) pagi. Kecelakaan tragis itu melibatkan mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC dengan 3 pemotor.
Polisi mengungkap penyebab pengendara mobil menabrak ketiga korban. Pengemudi mengaku silau karena sinar matahari.
"Iya, betul (silau matahari)," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil berinisial AND tersebut. Polisi menetapkan AND sebagai tersangka.
"Iya, tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).
Pengemudi mobil dinilai lalai dalam berkendara. AND dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan itu.
Pemotor Ditilang
Polisi menilang pemotor berinisial ARS yang ditabrak mobil hingga terlempar dari flyover Pesing, Jakarta Barat (Jakbar). Sanksi tilang diberikan karena dalam aturan yang berlaku, motor dilarang melintasi flyover Pesing.
"Iya ditilang, pelanggarannya 287 ayat 1, maksimal denda Rp 500 ribu," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (7/1).
Bukan hanya ARS, polisi menilang dua pemotor lainnya. Dua pemotor itu juga menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, namun tak sampai terlempar.
"Kita sudah pasang rambu bagi kendaraan, terus anggota juga melakukan penjagaan. Tapi ada juga yang menerobos, diimbau untuk mematuhi aturan pengendara roda dua," ujarnya.
(rdp/rdp)