Satu orang pelaku pengeroyokan keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kembali ditangkap polisi. Pelaku ini diketahui berprofesi sebagai petugas satpam.
Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Zen mengatakan pelaku tersebut berinisial VG ditangkap pada Sabtu (8/1/2022) malam. VG diketahui ditangkap saat tengah bertugas.
"Iya ditangkap saat pelaku sedang bekerja sebagai satpam. Ketika anggota tiba pelaku sempat mau kabur, tapi bisa diamankan," kata Zen saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VG menambah jumlah pelaku yang telah ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan satu keluarga di Jakarta Timur. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang pelaku lainnya.
Hasil pemeriksaan pelaku VG mengaku turut berperan dalam memukul salah seorang korban di lokasi menggunakan batu bata.
"VG ini diduga pelaku yang memukul pelipis korban perempuan menggunakan batu bata sampai memar," terang Zen.
Zen mengatakan proses penyelidikan kasus itu masih berlanjut. Dari total tujuh pelaku yang terlibat, tiga orang pelaku kini masih dalam tahap pengejaran.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pengeroyokan satu keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan 4 lainnya berstatus DPO.
"Dilakukan oleh pelaku ada tujuh orang, yang sudah tertangkap ada tiga. Masih ada empat DPO," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (6/1).
Ketiga pelaku tersebut berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20). Ketiganya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Makassar pada Senin (4/1) lalu.
Budi mengatakan ketujuh pelaku juga merampok sejumlah barang di rumah korban. Korban sekeluarga sempat mengungsi ke Bogor karena takut.
"Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga, ada 5 korban. Dianiaya setelahnya korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor, rumahnya kosong. Pelaku datang ngambil barang-barang di rumahnya," katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.
Simak juga 'Niat Lerai Keributan, Polisi di Jakut Malah Dikeroyok 10 Orang!':