Kronologi Sekeluarga di Jaktim Dikeroyok hingga Rumah Dijarah 7 Pria

Kronologi Sekeluarga di Jaktim Dikeroyok hingga Rumah Dijarah 7 Pria

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 17:45 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyok sekeluarga di Cipinang Melayu, Jaktim
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan sekeluarga di Cipinang Melayu, Jaktim. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Lima orang satu keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan saat pergantian tahun baru 2022. Tidak hanya itu, rumah korban juga dijarah para pelaku.

"Kejadiannya pas tanggal 1 Januari tahun baru. Jam 3 pagi. Ada cekcok di depan rumah korban," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Satrono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Diketahui, satu pelaku yang terlibat cekcok itu berinisial VO. Merasa tak senang, VO pun kembali mendatangi kediaman satu keluarga tersebut bersama enam orang rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku membawa kembali temannya langsung mengeroyok satu keluarga di rumah tersebut. Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga, ada lima korban, dianiaya," katanya.

Pelaku Diduga Mabuk

Polisi menduga para pelaku dalam kondisi mabuk. Pelaku VO mengeroyok bersama enam pelaku lainnya di rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Apalagi mungkin dalam keadaan mabuk yang masih kita dalami, ya dari itulah dia membawa teman-temannya," kata Budi.

Dipicu Serempetan Motor

Budi mengatakan pengeroyokan itu dipicu serempetan motor. Pelaku tak terima karena dimarahi oleh korban.

"Cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, nggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga," ungkap Budi.

Budi sekaligus meluruskan informasi yang beredar bahwa pengeroyokan gegara ucapan Natal dan tahun baru.

"Bukan," tegas Budi.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Terekam CCTV! Aksi Pria Curi HP di Indekos di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Ngungsi ke Bogor

Setelah kejadian itu, satu keluarga itu pun merasa ketakutan, lalu sempat mengungsi ke Bogor. Kepergian korban ternyata diketahui oleh para pelaku. Rumah yang ditinggal kosong itu kemudian dijarah oleh para pelaku.

"Korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor, rumahnya kosong, pelaku datang ngambil barang-barang di rumahnya," terang Budi.

Tiga Pelaku Ditangkap

Pada Selasa (4/1), tiga orang pelaku berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20), pelaku pengeroyokan serta pencurian ditangkap polisi. Sedangkan empat pelaku lainnya yang berinisial LN, VG, AT, dan AG kini berstatus DPO diburu polisi.

"Pada tanggal 4, anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku, memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya yang kita tangkap. Nanti kita akan kejar terus para pelaku ini," ujar Budi.

Budi mengatakan, saat beraksi, ketujuh pelaku diketahui dalam keadaan mabuk. Ketujuhnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.

"Apalagi mungkin dalam keadaan mabuk. Barang buktinya sepeda motor, 1 BPKB, gitar warna cokelat, gitar kecil, satu buah TV, ini yang diamankan. Bagaimana sadisnya, melakukan pengeroyokan dan juga ternyata melakukan pencurian dengan kekerasan," terang Budi.

Halaman 2 dari 2
(rak/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads