Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Polsek Setiabudi. Polisi mengungkap pelaku merupakan paman dari korban.
"Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama E," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Peristiwa keji itu terjadi pada Senin (3/1), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di rumah korban.
Menurut Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban. Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. "Korban dikasih uang Rp 25 ribu," kata Beddy.
Kasus ini terungkap usai kecurigaan ibu korban melihat anaknya. Terlebih, anaknya tersebut mendapatkan uang Rp 25 ribu yang tidak pernah diberikan sebelumnya.
Korban lalu menceritakan tindakan bejat pelaku. Kemudian ibu korban mendatangi Polsek Setiabudi untuk membuat laporan pada Kamis (6/1), sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi lalu bergerak cepat merespon laporan korban. Kurang dari 12 jam, pelaku ditangkap polisi.
"Pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tim opsnal telah melakukan penjemputan terhadap terlapor dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan," kata Beddy.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Silakan klik halaman selanjutnya...
(rdp/gbr)