Arimbi Bantah Eks Suami Terkait Kasus Pemerkosaan di Solo Mandek 7 Tahun

Arimbi Bantah Eks Suami Terkait Kasus Pemerkosaan di Solo Mandek 7 Tahun

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 28 Des 2024 10:00 WIB
Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok Istimewa)
Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Wanita bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. Oleh sebab itu, Arimbi ingin mengklarifikasi kepada Komisi III DPR.

"Kalau penanganan pihak kepolisian sangat welcome sekali ya, maksudnya semua keluhan saya, semua masalah saya, bisa terselesaikan sesuai dengan kenyataan yang ada," kata Arimbi dalam sebuah video klarifikasi kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

"Makanya dari pihak kepolisian sudah sangat membantu saya dan saya kooperatif untuk kasus ini dan sudah tidak ada masalah dari 2017," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arimbi juga menyayangkan permasalahan lamanya itu kembali ramai. Dia pun berharap bisa berdialog dengan Komisi III DPR untuk menyelesaikan kegaduhan tersebut.

"Harapan saya, pertama, karena kasus ini sudah terangkat ya, sudah di mana-mana, semoga bisa samai ke Komisi III DPR, klarifikasi saya, pesan saya bisa tersampaikan ke sana, untuk ya, menyelesaikan semua kegaduhan ini, supaya semua bisa tahu masalah sebenarnya seperti apa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dilansir detikJateng, Jumat (27/12).

Karena Komisi III telah menghadirkan Yudi, dia berharap permohonannya bisa diterima, sehingga Arimbi bisa melakukan klarifikasi.

"Harusnya, Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.

Dia mengatakan Yudi dan Arimbi bercerai pada 2018. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk Arimbi dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

Lihat juga Video: Kronologi Pembunuhan Wanita di Jalan Trans Sulawesi, Korban Juga Diperkosa

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads