Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menanggapi pengakuan Dahlan Iskan soal dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh anggota DPR saat menjabat Direktur Utama PT PLN. Bambang memastikan budaya anggota DPR meminta THR ke BUMN tidak ada saat ini.
"Apa yang dinyatakan Dahlan Iskan dalam sebuah acara podcast dengan mantan anggota DPR RI Akbar Faisal, merupakan kejadian masa lalu di saat beliau menjadi Dirut PLN," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Bambang lalu mengutip kembali pernyataan Dahlan bahwa pemberian THR dari BUMN ke anggota DPR melanggar hukum. Pimpinan Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra itu meyakini Dahlan memiliki komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.
"Bahkan orang yang diduga pelaku oleh Pak Dahlan juga dinyatakan sudah meninggal," ucapnya.
"Saya meyakini beliau (Dahlan Iskan) sangat paham terhadap komitmen good government dan juga hukum yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut Bambang bersyukur Dahlan kala itu tidak memenuhi permintaan THR anggota DPR. Meski tidak membenarkan cerita Dahlan, Bambang menegaskan saat ini tidak ada budaya minta THR ke BUMN.
"Untung itu tidak terjadi. Karena kalau itu terjadi Pak Dahlan bisa juga disebut sebagai pemberi. Dan budaya seperti itu saat ini tidak ada, bisa jadi ini merupakan peninggalan atau warisan budaya yang baik dari pak Dahlan Iskan di PLN dan BUMN lainnya," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Evaluasi Kinerja DPR, Formappi Singgung 'Komisi Malas'':
(zak/gbr)