Polemik Pemilihan Ketua RW Jakbar: Saat Pengontrak Dilarang Nyalon

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 08:05 WIB
Foto: Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat menjadi polemik. Ada spanduk menolak calon RW yang rumahnya ngontrak.

Dilihat detikcom Kamis (6/1/2022), tampak spanduk terpasang di salah satu tembok. Spanduk tersebut berwarna merah dan berisi dua poin, berikut isinya:

Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar

1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar

2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.

Joko Baroto (55) mengeluhkan spanduk mosi tidak percaya yang seolah menyerang dirinya. Joko mengatakan dirinya sudah ngontrak sejak tahun 1988 di daerah itu. Dia mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.

"Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW," ujar Joko.

"Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan," sambungnya.

Aturan Pemilihan RW di Pergub

Aturan soal pemilihan RW diatur dalam Pergub Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Disebutkan sejumlah syarat untuk pencalonan Ketua RW.

Pada pasal 25 pon c disebutkan syarat untuk jadi Ketua RT atau RW harus memiliki KTP setempat sedikitnya 3 tahun terakhir.

"Penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir," tulis Pergub tersebut dilihat.

Disebutkan juga salah satu syaratnya yakni bukan PNS Pemda dan tidak boleh merangkap jabatan.

"Khusus untuk perumahan atau komplek TNI/Polri harus merupakan personel atau anggota TNI/Polri aktif atau purnawirawan yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat izin penghunian atas nama sendiri," bunyi pergub tersebut.

Simak juga '8 Tokoh Ini Disebut Cocok Jadi Penerus Anies Baswedan':






(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork