Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Darmawansyah, serta Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti.
Pada audiensi itu, Chairul menjelaskan Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat.
Sedangkan, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022, Chairul menegaskan putusan itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Ia juga menambahkan substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah dapat dimasukkan dalam usulan perda.
Sementara itu Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," pungkasnya.
(akn/ega)