Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Terancam 5 Tahun Penjara

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Terancam 5 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 19:13 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Pekanbaru -

Pihak anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR (21), dan seorang siswi SMP yang diperkosanya, AS (15), telah berdamai. AR selaku pelaku pemerkosaan dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.

"Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).

Pria Budi mengatakan kasus itu berjalan setelah mendapatkan laporan dari korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap, segera kami kirimkan," kata Pria Budi.

Ayah pelaku, Jefri, yang hadir di Mapolresta, membenarkan telah berdamai. Hanya, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu, ini juga untuk kebaikan kami bersama. Sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar-menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS. Ia mengaku disekap dan disetubuhi anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.

Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.

Lihat juga video 'Sopir Truk Diringkus Polisi Usai Perkosa Siswi SD di Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads