Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan siswa SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru. Polisi menyebut pelaku dan korban berpacaran.
"Hasil pemeriksaan mereka juga pacaran, jadian atau pacaran lah istilahnya sejak 3 bulan sebelum kejadian. Memang korban sudah kenal, bukan baru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Sebelum terjadi peristiwa pemerkosaan, korban disebut sempat ribut dengan orang tuanya. Korban kemudian pergi dari rumah untuk menginap di rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat rumah temannya kecil, korban tidak diizinkan menginap. Korban akhirnya menghubungi pelaku dan minta dijemput.
"Korban menghubungi pelaku, dia mintalah dijemput, ditawari menginap. Jadi pelaku ini minta share location dan dikirim sama korban, dijemputlah," kata Pria Budi.
Selanjutnya pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah. Korban dijemput pakai sepeda motor bersama teman pria pelaku.
Dari lokasi penjemputan, pelaku, korban, dan temannya mengendarai satu sepeda motor. Ketiganya langsung ke rumah pelaku dan masuk dengan memanjat pagar.
"Mereka masuk ke rumah itu panjat pagar, lewat pintu belakang dan masuk ke kamar di lantai 2. Di situlah diduga terjadi dugaan pencabulan dan persetubuhan itu," imbuh Kapolresta.
Pada pagi harinya, orang tua pelaku juga sempat mendatangi kamar di lantai II. Ia datang karena pelaku tak kunjung ke luar kamar.
"Ibu pelaku (anggota DPRD) ini mengetuk kamar karena anaknya tidak keluar. Lalu korban sembunyi di lemari, tapi memang saat persetubuhan diduga ada paksaan," kata Pria Budi.
Pria Budi memastikan kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap A (15) tetap berlanjut. Bahkan kasus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan atau Tahap I.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.
Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.
Lihat juga Video: Bejat! Pria di Sukabumi Perkosa Anak Tiri, Mulut Dilakban-Tangan Diikat