Geledah Kantor-Rumdin Walkot Bekasi, KPK Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor-Rumdin Walkot Bekasi, KPK Sita Dokumen Proyek

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 15:57 WIB
KPK geledah Pendopo Wali Kota Bekasi
Foto saat KPK menggeledah pendopo Wali Kota Bekasi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bekasi dan rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen proyek di Bekasi.

"Dari upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen, yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti itu akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi pada Jumat (7/1), yakni kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman para pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Adapun tempat-tempat (digeledah) dari tiga lokasi tersebut adalah kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan KPK masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus ini. KPK juga akan memanggil para saksi yang mengetahui soal perkara ini.

"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat sembilan tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Polisi Ringkus Calo Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads