Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Calon pekerja migran tersebut berasal dari perusahaan penyalur PT TBN, dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja pekerja pemetik apel.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan saat ini Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Direktorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 tengah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang ditemukan dalam sidak pada Kamis (6/1). Mereka kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMI-nya itu sendiri," ujar Haiyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menjelaskan hari ini pihaknya sudah melakukan pendataan, yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, seperti Paspor, Visa, dan dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan. Lebih lanjut, Yuli menyampaikan sementara ke 61 CPMI sedang diamankan di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat.