KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 19:29 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi untuk Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1). Saat bersaksi ia terlihat santai.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin. Nurhadi akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1), telah melaksanakan putusan MA RI dengan terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun apabila tak sanggup membayar, Nurhadi bisa menggantikannya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, di kasus yang sama. Rezky juga akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Dilakukan juga eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," katanya.

Selanjutnya, KPK juga mengeksekusi penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun.

"Masih dalam perkara yang sama, dilaksanakan eksekusi pidana badan bagi terpidana Hiendra Soenjoto yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," katanya.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Hiendra juga dikenai pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Halaman 2 dari 2
(azh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads