Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempublikasikan putusan atas nama terdakwa Nurhadi dengan mantunya, Rezky Herbiyono. Dalam putusan itu, dimunculkan foto kebersamaan antara Nurhadi hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
![]() |
Berdasarkan dokumen putusan PN Jakpus yang dilansir, Rabu (5/1/2022), foto itu tertuang dalam halaman 606 putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Berdiri dari kiri ke kanan:
- Idrus Marham, belakangan dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi kasus korupsi proyek PLTU.
- Setya Novanto, belakangan dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP
- Hakim konstitusi Anwar Usman, belakangan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
- Rezki, belakangan dihukum 6 tahun penjara di kasus jual beli perkara
- Nurhadi, belakangan dihukum 6 tahun penjara di kasus jual beli perkara
- Bupati Padang Lawas, belakangan jadi saksi kasus pencucian uang Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto ini diambil di rumah Nurhadi di Patal Senayan saat Nurhadi ulang tahun pada 19 Juni 2015. Foto itu dimunculkan oleh KPK dalam rangka penyidikan.
Berikut kronologi kasus Nurhadi, Rabu (5/1/2021):
2011-2016
Nurhadi menjadi Sekretaris MA. Selama kurun tersebut, Nurhadi melakukan serangkaian perbuatan yang diduga bagian tindak pidana korupsi. Belakangan, jaksa KPK menangkapnya atas dugaan di atas.
Mei 2016
Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jaksel digeledah KPK.
11 Februari 2020
KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai DPO
Juni 2020
Nurhadi dan Rezky ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah di Simprug, Jaksel. Keduanya lalu digiring ke Gedung KPK.
Oktober 2020
Nurhadi-Rezky mulai diadili di PN Jakus. Keduanya didakwa menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di pengadilan. NIlai suap mencapai puluhan miliar rupiah.
2 Maret 2021
Jaksa KPK menuntut:
- Nurhadi dan Rezky bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor
- Pidana penjara ke Nurhadi selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan
- Pidana penjara ke Rezky selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan
- Nurhadi dan mantunya itu untuk membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Rintangi Penyidikan Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Bui
5 Maret 2021
Penasihat para terdakwa mengajukan pledoi meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.
10 Maret 2021
PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
- Menyatakan Nurhadi dan Rezky "Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali-secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan"
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar seluruh barang-barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hiendra Soenjoto
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Dalam putusan 6 tahun penjara, PN Jakpus menyebut alasan meringankan karena Nurhadi telah berjasa ke MA, yaitu:
1. Para Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
3. Terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan Mahkamah Agung RI;
Tapi di sisi lain, PN Jakpus menyebut perbuatan Nurhadi di kasus itu telah mencemarkan nama baik MA.
1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang;
2. Para Terdakwa tidak mendukung semangat dan upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
3. Perbuatan Para Terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan Lembaga Peradilan di bawahnya.
28 Juni 2021
PT Jakarta menguatkan vonis Nurhadi-Rezky. Tuntutan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa ditolak. Berikut amarnya:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020 /PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
24 Desember 2021
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Nurhadi. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Sibarani. Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan PN Jakpus inkrah.