Vonis penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar, Hiendra Soenjoto disunat majelis kasasi. Hukuman Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu disunat dari 6 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara.
Berikut kronologi vonis tersebut yang dikutip dari website MA, Kamis (6/1/2022):
2014-2016
Hiendra meminta bantuan Nurhadi untuk mengurus perkaranya di pengadilan. Namun bantuan itu tidak gratis. Hiendra memberikan sejumlah uang ke Nurhadi dan mantunya, Rezky Herbiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2020
Jaksa KPK menangkap Hiendra dan menyidangkanya di PN Jakpus.
23 Maret 2021
Jaksa KPK menuntut Hiendra selama 4 tahun penjara.
5 April 2021
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahundan denda sebesarRp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama4 bulan. Hakim meyakini Hiendra menyuap Rp 35 miliar.
"Bahwa uang sejumlah Rp 35.726.955.000,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada Rezky Hebiyono tersebut, dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) yang mempunyai permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga perkaranya sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI - yang terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara," kata majelis PN Jakpus.
16 Juni 2021
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hiendra menjadi 6 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota M Lutfi dan Sri Andini. Berikut amar lengkapnya:
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Maret 2021 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
3. Menyatakan Terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut";
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratur juta rupiah);
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan agar barang-barang bukti berupa:
8 Desember 2021
MA menyunat hukuman Hiendra menjadi 4,5 tahun penjara.
"Tolak Kasasi Permohonan Terdakwa dengan Perbaikan mengenai dakwaan yang Terbukti Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dengan Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (9/12/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Vonis itu diketok dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.
"Dan pidana denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
24 Desember 2021
Sementara itu, MA menolak kasasi Nurhadi dan Riezky sehingga keduanya tetap dihukum 6 tahun penjara.
Lihat juga video 'Rintangi Penyidikan Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Bui':